Kepala Desa: Dijabat oleh Edi Kosasih. Beliau merupakan pucuk pimpinan yang bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa.
BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Terletak sejajar dengan Kepala Desa, berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam menetapkan peraturan desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
2. Unsur Staf (Sekretariat Desa)
Dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa bernama Neneng Ratnayu yang membawahi tiga Kepala Urusan (Kaur):